Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 230
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5943

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional


Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota


Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)


Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji