Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2022
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 574

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan angka 6 huruf c Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dicabut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengertian Pembayaran Denda “Harus Seketika Dilunasi” dalam Putusan Dilunasi” dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat Dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran


Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah


Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota