Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekayaan budaya berupa entitas atau tata pemerintahan berbasis kultural, dan identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, serta nilai budaya baik benda maupun takbenda yang menggambarkan keistimewaan Yogyakarta sehingga harus dijaga kelestariannya.

  2. bahwa Sumbu Filosofi Yogyakarta merupakan kekayaan budaya telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization dengan nama The Cosmological Axis Of Yogyakarta And Its Historic Landmarks perlu dilestarikan dan dikelola secara berkesinambungan dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kasultanan dan Setiap Orang untuk mengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

  4. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum terhadap Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus


Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Manggala Informatika


Penetapan Daftar Nama Kantor Akuntan Publik yang Dapat Melakukan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024


Klasifikasi Arsip Substantif Kementerian Perdagangan