Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 97

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya penyempurnaan organisasi Bank Indonesia, terdapat perubahan satuan kerja yang bertugas melaksanakan transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk mengubah ketentuan mengenai transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil


Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah