Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 213

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan ketentuan yang mengatur penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu


Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib


Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024