Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 213
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan ketentuan yang mengatur penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Lokasi


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022


Rekening Giro di Bank Indonesia