Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020
Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)