
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2019
Sertifikasi Keahlian di Bidang Manajemen Risiko dan Sertifikasi Kualifikasi Ahli di Bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah pada Lembaga Penjamin
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota