Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014

Standar Usaha Pondok Wisata


Ditetapkan: 14 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Karaoke;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Karaoke yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Karaoke, maka penyelenggaraan Usaha Karaoke, wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Pondok Wisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Sistem Akuntansi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024


Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain