Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014

Standar Usaha Pondok Wisata


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1021

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Karaoke;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Karaoke yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Karaoke, maka penyelenggaraan Usaha Karaoke, wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Pondok Wisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta


Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin


Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan


Kawasan Ekonomi Khusus Sanur


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya