
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018
Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa untuk harmonisasi daftar uraian kelompok barang Harmonized System (HS) Code alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga impor terhadap ketentuan tarif kepabeanan yang berlaku, perlu menyesuaikan daftar alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga impor yang pengawasannya dilakukan dalam kawasan pabean (border) dan di luar kawasan pabean (post border).
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/022/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tarif kepabeanan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KAP.3/6/2019
Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016
Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan