Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018

Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border)


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2018
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk harmonisasi daftar uraian kelompok barang Harmonized System (HS) Code alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga impor terhadap ketentuan tarif kepabeanan yang berlaku, perlu menyesuaikan daftar alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga impor yang pengawasannya dilakukan dalam kawasan pabean (border) dan di luar kawasan pabean (post border).

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/022/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tarif kepabeanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan


Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin