Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 72/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Bayi Risiko Tinggi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Luar Negeri
Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2534 Tahun 2025
Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Karantina Indonesia Melalui Jalur Pendidikan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 146 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Asian Para Games IV Hangzhou 2022 Tahun 2023
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/PADK.05/2025
Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Penjamin
