Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/PADK.05/2025

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Penjamin


Ditetapkan: 12 Desember 2025
Berlaku: 12 Desember 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan


Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak