Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026

Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok


Ditetapkan: 2 Maret 2026
Berlaku: 2 Maret 2026
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung


Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)


Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan


Penetapan Lokasi Pelabuhan Sofyanin di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku


Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan