Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011
Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng secara Wajib
