Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1176
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf n dan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, Pasal 40 ayat (2) huruf n dan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Pasal 40 ayat (2) huruf n dan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Daerah


Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi


Penyelenggaraan Penataan Ruang


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah