Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028


Ditetapkan: 11 Agustus 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023
    Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terdapat permohonan perubahan jadwal pelaksanaan tes psikologi yang disampaikan oleh Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tahapan dan jadwal seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek


Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik


Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari


Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman