Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028
Konsiderans
bahwa terdapat permohonan perubahan jadwal pelaksanaan tes psikologi yang disampaikan oleh Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tahapan dan jadwal seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2021
Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73 Tahun 2024
Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 58 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman