Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012

Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1200

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan Industri produk alat komunikasi seluler yang berkesinambungan dan upaya menjamin mutu produk alat komunikasi seluler khususnya Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet serta upaya perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan produk dimaksud, dipandang perlu mengatur pendaftaran atas produk dimaksud;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan kewajiban pendaftaran produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang akan diproduksi di dalam negeri dan yang akan impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkerataapian


Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020-2024


Pedoman Tata Naskah Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial