Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012

Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 November 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024
    Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan Industri produk alat komunikasi seluler yang berkesinambungan dan upaya menjamin mutu produk alat komunikasi seluler khususnya Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet serta upaya perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan produk dimaksud, dipandang perlu mengatur pendaftaran atas produk dimaksud;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan kewajiban pendaftaran produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang akan diproduksi di dalam negeri dan yang akan impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi