Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak Pelapor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019
Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana