Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 88

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia diperlukan suatu pedoman teknis bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menjalankan sistem pengendalian intern secara terukur, efektif, dan akuntabel sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku;

  2. bahwa Peraturan Ketua Satuan Tugas Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 00001/PW/VI/2013/10 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Dan Maksilofasial Subspesialis Bedah Trauma Oral dan Maksilofasial dan Kelainan Temporomandibular Joint


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023