Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2022
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 440

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu diatur tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara terencana, terpadu, dan sistematis;

  2. bahwa untuk mewujudkan tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu metode baku dalam pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Batas Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh