Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2022
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 440

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu diatur tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara terencana, terpadu, dan sistematis;

  2. bahwa untuk mewujudkan tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu metode baku dalam pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis


Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib