Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.08/2022

Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 8 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai penghitungan Setelmen dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.08/2022 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa transaksi surat utang negara secara langsung merupakan salah satu alteratif Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan upaya untuk mengendalikan risiko pengelolaan portofolio surat utang negara;

  2. bahwa untuk memperluas pihak yang dapat melakukan transaksi surat utang negara secara langsung dengan Pemerintah dan harmonisasi dengan pengaturan pengelolaan kas Pemerintah melalui transaksi surat utang negara secara langsung, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan transaksi surat utang negara secara langsung;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil


Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah


Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter


Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang