
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.08/2022
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa transaksi surat utang negara secara langsung merupakan salah satu alteratif Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan upaya untuk mengendalikan risiko pengelolaan portofolio surat utang negara;
bahwa untuk memperluas pihak yang dapat melakukan transaksi surat utang negara secara langsung dengan Pemerintah dan harmonisasi dengan pengaturan pengelolaan kas Pemerintah melalui transaksi surat utang negara secara langsung, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan transaksi surat utang negara secara langsung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 33 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2021
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan