Logo Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menguatkan budaya organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerapan Corporate Identity, Kementerian Keuangan telah memiliki logo yang berperan sebagai pemersatu seluruh unit organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia;
bahwa dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan guna menjaga kesinambungan implementasi nilai Kementerian Keuangan, khususnya nilai sinergi, serta penguatan branding Kementerian Keuangan agar lebih mudah diingat oleh seluruh pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali penggunaan dan penempatan logo Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Logo Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar