Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2022

Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan dimensi keterbukaan, mudah diakses dan transparan merupakan salah satu perwujudan dari Good Governance.

  2. bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu dilakukan secara akurat, cepat dan proporsional karena penyebarluasan informasi merupakan jembatan penghubung Pemerintah Daerah dengan masyarakat atau publik.

  3. bahwa guna mewujudkan pelaksanaan penyebarluasan informasi yang baik perlu dibuat pengaturannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama


Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum


Pemanfaatan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Upaya Monitoring Online Pembayaran Pajak Daerah


Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian