Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2022

Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan dimensi keterbukaan, mudah diakses dan transparan merupakan salah satu perwujudan dari Good Governance.

  2. bahwa penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu dilakukan secara akurat, cepat dan proporsional karena penyebarluasan informasi merupakan jembatan penghubung Pemerintah Daerah dengan masyarakat atau publik.

  3. bahwa guna mewujudkan pelaksanaan penyebarluasan informasi yang baik perlu dibuat pengaturannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security)


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial