Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengelola hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation, perlu mengatur mekanisme pengelolaan hibah dimaksud.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 914/KPTS/DISNAKERTRANS/2023
Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 76/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kornea Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023
Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru