Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018

Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan: 6 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku bagi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur kode etik dan kode perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu


Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum


Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024