Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 108 Tahun 2022

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Serpong Utara


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan, melindungi pemilik, pengelola, dan staf medis, perlu menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan klinis yang baik.

  2. bahwa penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan klinis yang baik dilaksanakan berdasarkan fungsi manajemen rumah sakit dan klinis berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan, kewajaran, kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, peningkatan kinerja, dan pengembangan profesional rumah sakit.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Serpong Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak Pelapor


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional