Kawasan Tanpa Rokok
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan hidup sehat dan menghirup udara yang bersih dari asap rokok sebagaimana telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.
bahwa untuk mewujudkan hidup sehat dan udara yang bersih dari asap rokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kota Tangerang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2019
Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 162/KMA/SK/IX/2016
Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015
Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan