Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016

Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 708

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk keberlanjutan penyediaan tanah dalam menunjang percepatan pembangunan jalan tol, diperlukan penyediaan pendanaan yang cepat, transparan, akuntabel dan berkesinambungan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 117A Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Kementerian dan dapat dibayar kembali oleh Kementerian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pengadaan tanah selesai;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pendanaan penyediaan tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pengadaan tanah selesai berdasarkan perhitungan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan dana untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diadakan Rapat Sidang Kabinet Terbatas tanggal 29 Maret 2016 tentang Dana Pembebasan Tanah Jalan Tol;

  5. bahwa berdasarkan sidang kabinet sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui surat Nomor KU.09.01-Mn/285 tanggal 31 Maret 2016 kepada Menteri Keuangan menyampaikan bahwa selama masa transisi sebelum Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara beroperasi, pengadaan tanah dapat ditalangi terlebih dahulu oleh Badan Usaha yang akan diganti oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, oleh karena itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta Badan Usaha untuk mendanai terlebih dahulu pengadaan tanah yang dilaksanakan melalui amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;

  6. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-268/MK.02/2016 tanggal 12 April 2016, Kementerian Keuangan akan mendukung dan memprioritaskan penyediaan dana pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan infrastruktur sesuai komitmen Presiden melalui proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), melalui skema investasi yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur


Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi