Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004

Obligasi Syari’ah Ijarah


Ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2004
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Obligasi Syariah yang telah diterbitkan melalui fatwa DSN-MUI adalah Obligasi Syariah Mudharabah, sehingga belum dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap Obligasi Syariah yang lainnya.

  2. bahwa dewasa ini dibutuhkan instrumen obligasi berdasarkan prinsip Syariah untuk membiayai transaksi sewa-menyewa, sehingga diperlukan fatwa tentang Obligasi Syariah Ijarah.

  3. bahwa agar Obligasi Syariah Ijarah dapat diterbitkan, maka Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa


Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara