Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023

Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik


Ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 17
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6848
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

  2. bahwa sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XV/2017 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib