Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 112/KEP/E1/2024

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/KEP/E1/2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi


Ditetapkan: 6 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/KEP/E1/2023
    Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi
  2. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 112/KEP/E1/2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/KEP/E1/2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana.

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/KEP/E1/2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/KEP/E1/2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Konstruksi di Wilayah Ibu Kota Nusantara