Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2024

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Instrumen, Sistem Kontrol, dan Alat Ukur pada Usaha Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan: 5 Agustus 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara validitas dan reliabilitas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Instrumen, Sistem Kontrol, dan Alat Ukur pada Usaha Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan kaji ulang atas standar kompetensi dimaksud.

  2. bahwa berdasarkan kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Instrumen, Sistem Kontrol, dan Alat Ukur pada Usaha Minyak dan Gas Bumi melalui Konvensi Nasional pada tanggal 21 November 2023 di Tangerang Selatan.

  3. bahwa sesuai surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor B-14319/MG.06/DMT/2023 tanggal 13 Desember 2023 perihal Permohonan Penetapan RSKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 dan Pencabutan SKKNI serta Review Kesesuaian RKKNI, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Instrumen, Sistem Kontrol, dan Alat Ukur pada Usaha Minyak dan Gas Bumi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Instrumen, Sistem Kontrol, dan Alat Ukur pada Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2024


Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang


Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah


Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Sidang Grouting