Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019
Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Menteri Kesehatan selaku Pengguna Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan secara efisien, optimal dan akuntabel, serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Kesehatan selaku Pengguna Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan tertentu di bidang pengelolaan Barang Milik Negara kepada Kuasa Pengguna Barang;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan barang milik negara;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1983
Dokumen-Dokumen Produk Yudikatif Berupa Berkas Berita Acara Persidangan Perkara-Perkara G.30 S/PKI dan Subversi Lainnya Untuk Bahan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah