Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Menteri Kesehatan selaku Pengguna Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 60 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera dan Pondok Wisata di Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-lND/PER/11/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2020
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
