Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011
Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka merespon kebutuhan nasabah, lembaga keuangan syariah (LKS), terutama perbankan syariah, memerlukan produk yang menggunakan akad qardh sebagai sarana atau kelengkapan terhadap transaksi lain, seperti produk Rahn, produk Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, produk Syariah Charge Card, produk Pengalihan Utang, produk Kartu Kredit Syariah, produk Anjak Piutang Syariah, dan lain-lain.
bahwa akad qardh yang menjadi sarana atau kelengkapan dalam produk-produk tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a sering kali perlu menggunakan dana nasabah, dan qardh dengan menggunakan dana nasabah ini masih belum ada fatwanya, sedangkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19 DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh adalah qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial semata.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022
Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung