Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011

Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka merespon kebutuhan nasabah, lembaga keuangan syariah (LKS), terutama perbankan syariah, memerlukan produk yang menggunakan akad qardh sebagai sarana atau kelengkapan terhadap transaksi lain, seperti produk Rahn, produk Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, produk Syariah Charge Card, produk Pengalihan Utang, produk Kartu Kredit Syariah, produk Anjak Piutang Syariah, dan lain-lain.

  2. bahwa akad qardh yang menjadi sarana atau kelengkapan dalam produk-produk tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a sering kali perlu menggunakan dana nasabah, dan qardh dengan menggunakan dana nasabah ini masih belum ada fatwanya, sedangkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19 DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh adalah qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial semata.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang qardh dengan menggunakan dana nasabah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi


Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik


Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus