Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1384
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri


Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Program Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang