Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023

Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan


Ditetapkan: 3 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa masih terdapat kesenjangan antara kualitas lulusan sekolah menengah kejuruan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kebutuhan dan serapan tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia kerja, sehingga perlu revitalisasi sekolah menengah kejuruan.

  3. bahwa agar revitalisasi sekolah menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan secara optimal, perlu pedoman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan


Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025