Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa tenaga kesehatan tradisional interkontinental merupakan bagian dari tenaga kesehatan tradisional dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Menteri Kesehatan telah menetapkan Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/311/2020 tentang Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai Jenis Tenaga Kesehatan;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi telah ditetapkan program studi Pengobatan Tradisional Tiongkok;
bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah