Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021

Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 493
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tenaga kesehatan tradisional interkontinental merupakan bagian dari tenaga kesehatan tradisional dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Menteri Kesehatan telah menetapkan Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/311/2020 tentang Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai Jenis Tenaga Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi telah ditetapkan program studi Pengobatan Tradisional Tiongkok;

  4. bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencetakan Buku Sejarah di Indonesia


Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit


Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan