Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014

Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 April 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025
    Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan untuk menyusun aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Penanggulangan Wabah Penyakit Menular


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang tidak Diusahakan dalam rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi


Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan