Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
bahwa Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2022
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka