Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1083/DJU/SK.HK2.4/X/2024

Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk keseragaman pedoman di Lingkungan Peradilan Umum dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ini khusus mengatur tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya bagi Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum.

  3. bahwa mempertimbangkan huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan petunjuk teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang


Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022


Standar Program Fellowship pelayanan Transisional Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer