Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur


Disahkan pada tanggal 11 Agustus 1958
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar undang-undang tersebut;

  2. bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggara dan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah itu serta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagi daerah Propinsi Nusa Tenggara termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1957;

  3. bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat I dimaksud dalam sub b di atas tidak mengurangi otonomi yang mengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkat bawahannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional


Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Sertifikasi Maritime Labour Convention