
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 22/BI
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Konsiderans
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.
bahwa devisa hasil ekspor khususnya dari komoditas sumber daya alam dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, perlu disesuaikan untuk mendukung implementasi kebijakan moneter Bank Indonesia dalam memperkuat kestabilan nilai tukar rupiah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020
Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Manggala Agni
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016
Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat