Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004

Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2004
Jenis: Keputusan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, perlu menetapkan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung dengan Keputusan Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial


Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous


Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik