Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026


Ditetapkan: 24 Desember 2025
Berlaku: 31 Desember 2025
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO)


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan