Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2019
Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
bahwa untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diperlukan pedoman penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
bahwa peta proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi agar lebih efektif dan efisien, penilaian kinerja, menjadi acuan dalam penyusunan, pembuatan atau perbaikan standar operasional prosedur, perbaikan standar kinerja pelayanan, perbaikan struktur organisasi, pembuatan dan perbaikan uraian pekerjaan, serta menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia;
bahwa setiap penyelenggara pelayanan menyusun, menetapkan, dan menerapkan peta proses bisnis dan standar operasional prosedur untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2017
Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera