Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 43

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, seluruh pejabat di instansi pemerintah yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara selain pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyampaikan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara


Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman


Tarif Sewa Barang Milik Negara berupa Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Thalasemia