Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran saat ini, Indonesia harus segera melakukan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
bahwa untuk melaksanakan sistem penyiaran televisi digital perlu dilakukan persiapan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor B-257/KI.00.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 dan Nomor B-101/KI.00.01/4/2019 tanggal 24 April 2019, serta surat Jaksa Agung Nomor B-004/A/Gtn.2/01/2018 tanggal 5 Januari 2018, pada pokoknya mendukung proses pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
bahwa sistem penyiaran televisi secara digital di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020
Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 608 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Belize
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan