
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran saat ini, Indonesia harus segera melakukan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
bahwa untuk melaksanakan sistem penyiaran televisi digital perlu dilakukan persiapan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor B-257/KI.00.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 dan Nomor B-101/KI.00.01/4/2019 tanggal 24 April 2019, serta surat Jaksa Agung Nomor B-004/A/Gtn.2/01/2018 tanggal 5 Januari 2018, pada pokoknya mendukung proses pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;
bahwa sistem penyiaran televisi secara digital di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 159/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Kepelautan dan Transportasi Air
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan