Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019

Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital


Ditetapkan: 21 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran saat ini, Indonesia harus segera melakukan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;

  2. bahwa untuk melaksanakan sistem penyiaran televisi digital perlu dilakukan persiapan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;

  3. bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor B-257/KI.00.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 dan Nomor B-101/KI.00.01/4/2019 tanggal 24 April 2019, serta surat Jaksa Agung Nomor B-004/A/Gtn.2/01/2018 tanggal 5 Januari 2018, pada pokoknya mendukung proses pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital;

  4. bahwa sistem penyiaran televisi secara digital di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU);

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Belize


Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024


Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan