Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2022

Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Periode 2021-2024


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) pada tanggal 27-29 Oktober 2021 di Yogyakarta, perlu menetapkan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan (IKAPERJASI) periode 2021-2024.

  2. bahwa perkumpulan IKAPERJASI ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009047.AH.0l.07. Tahun 2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Periode 2021-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 April 2024 sampai dengan 23 April 2024


Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan