![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2020
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara. bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakatnya, termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap penanggulangan bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
bahwa sesuai Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam. huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019
Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 179 Tahun 2024
Rincian Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011
Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)