Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2020

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 2 November 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara. bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakatnya, termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap penanggulangan bencana secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

  2. bahwa sesuai Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam. huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh


Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi