Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018

Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, perlu melakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali ketentuan teknis perilaku Pialang Berjangka;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Doktor


Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi