Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, perlu melakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali ketentuan teknis perilaku Pialang Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1205 Tahun 2024
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 50 Tahun 2022
Mekanisme Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan