Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 535

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1233/M.PAN-RB/03/2016, tanggal 8 Maret 2016, Hal: Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Administrasi Negara


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


Penetapan Upah Minimum Kota Padang Sidempuan Tahun 2023


Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat