Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1442

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan program prioritas nasional dalam urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah diberikan dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran 2022;

  2. bahwa pemberian dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran 2022 kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah


Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023