Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1442

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan program prioritas nasional dalam urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah diberikan dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran 2022;

  2. bahwa pemberian dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran 2022 kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib


Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda