Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan program prioritas nasional dalam urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah diberikan dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran 2022;
bahwa pemberian dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran 2022 kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 57 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pekerjaan Pemasangan Perlengkapan Jalan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 382/KEP/HK/2024
Tata Letak Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Waingapu
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Tindakan Karantina terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2007
Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2023
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023